Bisnis

[adat][bleft]

Wisata

[budaya][twocolumns]

hukum

[hukum][bsummary]

Eben Manik: Rudolf Asal Bunyi Soal UU No. 32/2004

11 Mei 07 22:01 WIB
Pergantian Bupati Pakpak Bharat Menghangat
Sidikalang, WASPADA Online


Perihal pergantian pucuk pimpinan Kab. Pakpak Bharat dari Bupati Ir. Muger Hery Berutu, MBA kepada wakilnya H. Makmur Barasa, SH menjadi isu hangat di Pakpak Bharat.
Partai yang membawa pasangan itu menjadi pemenang pada Pilkadasung dua tahun lalu yakni PDIP, PKB dan PDK sibuk memikirkan siapa yang akan dicalonkan menjadi wakil bupati setelah H. Makmur Barasa, SH diangkat menjadi bupati defenitif, menggantikan Ir. Muger Hery Berutu yang meninggal dunia, Jumat (27/4) lalu. Tidak hanya ketiga partai itu yang sibuk, tetapi semua anggota DPRD mulai kasak-kusuk membangun kelompok-kelompok pendukung dua calon yang diisukan dalam UU No. 32 tahun 2004 dan PP No. 6 tahun 2005. Masyarakat juga tidak kalah seru membangun strategi dengan melontarkan opini-opini yang dianggap penting untuk mempengaruhi kepedulian anggota dewan.

Beberapa waktu lalu Ketua DPRD, Mansehat Manik, SPd membenarkan kemungkinan pemilihan wakil bupati oleh dewan setelah H. Makmur Barasa menjadi bupati defenitif. Dewan yang memilih dan partai pemenang Pilkadasung yang berhak mencalonkan, kata ketua dewan itu. Sementara anggota Komisi A, Aminullah Berutu juga membenarkan kemungkinan itu kalau bupati defenitif menginginkannya. Lain dengan Hendra Habeahan, Ketua PPRNI Pakpak Bharat yang menuntut agar PDIP, PKB dan PDK mengusulkan tokoh lokal sebagai calon wakil bupati.

Ketua PGMP (Perhimpunan Generasi Muda Pakpak) Eben Pegagan Manik di Sidikalang, Kamis (10/5), menyatakan tidak benar undang-undang mengizinkan pemilihan wakil bupati di Pakpak Bharat. Dia menyatakan Gubsu Drs. Rudolf M. Pardede asal bunyi alias Asbun dalam pernyataannya kepada media massa, bahwa partai yang dipimpin Gubsu yakni PDIP telah mempersiapkan kadernya untuk diusulkan sebagai calon wakil bupati. Eben Manik menyesalkan Gubsu yang mengutamakan nuansa politik yang condong menguntungkan partainya tanpa mempertimbangkan potensi keresahan dan potensi konflik atas pernyataan politiknya. Seharusnya seorang gubernur tidak terlalu condong pada partainya, tetapi bersifat mengayomi semua warga agar merasa nyaman.

Menurut Ketua PGMP yang alumni Politeknik ITB itu, undang-undang No. 32 tahun 2004 dan PP No. 6 tahun 2005, mengatur pemilihan wakil bupati apabila kepala daerah diberhentikan karena makar dan hukuman tindak pidana lain yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman lima tahun ke atas. Isu pemilihan wakil bupati itu merujuk UU No.32 tahun 2004 pasal 35 dan PP No.6 tahun 2005 pasal 131 ayat 2. Tidak ada poin dalam pasal dan ayat rujukan itu yang memberi peluang pemilihan wakil bupati setelah wakil bupati menjadi bupati defenitif, karena bupati meninggal dunia.

Eben Manik menyatakan para petinggi Sumatra Utara dan Pakpak Bharat salah menafsirkan UU No. 32 dan PP No. 6. Menurutnya, pernyataan dan isu itu telah membangun blok-blok pro dan kontra di tengah masyarakat. Padahal sebenarnya tidak akan ada pemilihan wakil bupati setelah H. Makmur Barasa, SH menjadi bupati defenitif.
Selanjutnya

Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini