Bisnis

[adat][bleft]

Wisata

[budaya][twocolumns]

hukum

[hukum][bsummary]

Tradisi Keroyok

Medan (SIB)

Marganti Siregar penduduk Desa Sipitu Huta Kec Pollung Humbahas dianiaya dan
dikeroyok oleh sekelompok orang (HLB Cs) hingga mengalami luka-luka serius dan terpaksa diopname selama 2 minggu di RSU Doloksanggul.

Pengeroyokan itu terjadi di desanya awal Maret lalu, namun hingga kini para tersangka yang berjumlah 6 orang tidak ditahan pihak Polres Humbahas, padahal istri korban, Sabam Br Purba telah melaporkan kejadian itu ke Polres yang diterima Aipda B Sihombing pada hari itu juga (6/3) dengan No.Pol:STPL/33/III/2006/SPK. Akibat tidak ditahannya para tersangka, keluarga Marganti Siregar khawatir aksi yang sama dapat terulang kembali.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Advokat Buha Purba SH dari Medan selanjutnya telah menyurati Kapolres Humbahas di Doloksanggul, perihal mohon perlindungan hukum dan tindak lanjut perkara pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka HLB Cs terhadap Marganti Siregar.

“Dengan ini kami datang ke hadapan Bapak memohon perlindungan hukum, sekaligus mempertanyakan proses pemeriksaan perkara pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka HLB Cs terhadap korban Marganti Siregar pada 6 Maret 2006 di Desa Sipitu Huta Kec Pollung Humbahas, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut hasil pemeriksaan perkara pidana tersebut oleh Polres Humbang Hasundutan,” sebut Buha Purba dalam suratnya kepada Kapolres Humbahas.

Disebutkan Buha Purba, setelah dilaporkan ke polisi, HLB Cs telah diperiksa Polres Humbahas, tetapi tidak dilakukan penahanan, dan para tersangka kini bebas berkeliaran.

Terkait dengan hal itu, Advokat Buha Purba SH meminta pihak Polres Humbang Hasundutan melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan HLB Cs, karena dikhawatirkan para tersangka akan mengulangi perbuatannya terhadap keluarga korban Marganti Siregar. (R10/q)


Selanjutnya

Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini