Bisnis

[adat][bleft]

Wisata

[budaya][twocolumns]

hukum

[hukum][bsummary]

Kekayaan Tambang, Siapa Menikmati Hasilnya?

Kekayaan alam tidak otomatis membuat sebuah negara makmur. Minyak, gas, batu bara, emas, nikel, dan mineral lainnya baru menjadi kekuatan ekonomi apabila negara mampu mengatur kepemilikan, pengelolaan, pembagian keuntungan, serta penggunaan pendapatannya. Pengalaman Arab Saudi, Kuwait, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Libya, dan Australia memperlihatkan bahwa negara kaya sumber daya memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengelola kekayaan alamnya.

Arab Saudi merupakan salah satu contoh negara yang menempatkan penguasaan sumber daya minyak di tangan negara. Melalui Saudi Aramco, pemerintah mengendalikan hampir seluruh kegiatan strategis industri minyak, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga pemasaran. Aramco bukan sekadar perusahaan penghasil minyak, melainkan instrumen penting bagi keuangan negara dan strategi pembangunan ekonomi Saudi.

Meskipun demikian, Saudi tidak menutup diri dari investasi internasional. Negara tersebut membuka sebagian kepemilikan Aramco kepada publik melalui penawaran saham perdana pada 2019 dan penawaran lanjutan pada 2024. Pemerintah tetap menjadi pemegang saham terbesar, sementara sebagian saham lainnya dialihkan kepada Public Investment Fund (PIF), lembaga investasi negara yang menjadi salah satu instrumen utama diversifikasi ekonomi melalui Vision 2030.

Sistem penerimaan negara Saudi juga menarik untuk diperhatikan. Pemerintah tidak hanya memperoleh pendapatan melalui royalti minyak, tetapi juga pajak perusahaan dan dividen Aramco. Dengan demikian, keuntungan industri minyak dapat masuk ke kas negara melalui beberapa jalur. IMF mencatat bahwa pada 2023, penerimaan terkait Aramco berasal dari royalti, pajak, dividen dasar, dan dividen berbasis kinerja.

Kuwait memiliki pendekatan yang hampir serupa dalam penguasaan sektor minyak. Industri minyaknya berada di bawah Kuwait Petroleum Corporation (KPC), perusahaan milik negara yang membawahi sejumlah perusahaan khusus untuk eksplorasi, produksi, pengilangan, petrokimia, transportasi, dan pemasaran. Struktur ini memungkinkan Kuwait mengelola rantai industri minyak secara terintegrasi, bukan hanya menjual minyak mentah.

Keunggulan lain Kuwait adalah kebijakan menyimpan sebagian pendapatan minyak untuk generasi mendatang. Pada 1953, negara tersebut telah membentuk lembaga investasi untuk mengelola surplus pendapatan minyak. Kemudian, pada 1976, dibentuk Future Generations Fund yang memperoleh alokasi minimal 10 persen dari pendapatan negara berdasarkan ketentuan awalnya. Dana tersebut diinvestasikan di berbagai negara dan hasil investasinya menjadi kekayaan jangka panjang.

Pelajaran dari Kuwait bukan semata-mata bagaimana menguasai minyak, melainkan bagaimana mengubah pendapatan dari sumber daya yang tidak dapat diperbarui menjadi aset keuangan yang dapat menghasilkan pendapatan dalam jangka panjang. Minyak yang diangkat hari ini pada akhirnya akan habis, tetapi investasi yang dikelola dengan baik dapat terus menghasilkan keuntungan bagi generasi berikutnya.

Uni Emirat Arab memiliki model yang sedikit berbeda karena struktur pemerintahan dan kekayaan minyaknya tidak tersebar merata di seluruh emirat. Abu Dhabi merupakan pusat utama cadangan minyak dan gas, sedangkan Dubai mengembangkan perekonomiannya melalui perdagangan, transportasi, keuangan, pariwisata, dan jasa. Perbedaan ini memperlihatkan bahwa kekayaan minyak dapat menjadi modal awal untuk membangun sektor ekonomi lain.

Melalui Abu Dhabi National Oil Company (ADNOC), pemerintah Abu Dhabi tetap memegang kendali strategis atas industri migas, tetapi juga menggandeng perusahaan internasional untuk memperoleh teknologi, modal, dan akses pasar. Dalam salah satu skema konsesi, ADNOC mempertahankan 60 persen kepemilikan, sementara mitra asing memperoleh bagian sisanya. Ini memperlihatkan bahwa keterlibatan perusahaan asing tidak harus berarti negara kehilangan kendali atas sumber dayanya.

Qatar mengambil pendekatan yang menempatkan gas alam sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Negara tersebut mengatur sumber daya hidrokarbon sebagai milik negara dan memberikan QatarEnergy peran utama dalam eksplorasi, produksi, pengembangan, serta investasi sektor migas. Qatar kemudian membangun kemampuan ekspor gas alam cair atau LNG, sehingga tidak hanya memperoleh pendapatan dari produksi gas, tetapi juga dari pengembangan industri dan infrastruktur pendukungnya.

Oman dan Bahrain juga memiliki perusahaan energi nasional, tetapi skala cadangan dan pilihan pengelolaannya berbeda. Oman, misalnya, mengandalkan kerja sama dengan perusahaan internasional dalam sejumlah proyek migas. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada satu model pengelolaan yang cocok untuk semua negara. Besarnya cadangan, tingkat kesulitan produksi, kebutuhan teknologi, dan kemampuan keuangan negara ikut menentukan bentuk kerja samanya.

Pengalaman Libya memberikan pelajaran yang berbeda. Negara Afrika Utara ini memiliki cadangan minyak yang besar dan industri minyaknya dikelola melalui National Oil Corporation (NOC). Namun, sejak konflik politik dan perang saudara pada 2011, kegiatan produksi dan ekspor minyak berulang kali terganggu. Persaingan antarkelompok politik dan bersenjata bahkan menjadikan ladang minyak, pelabuhan, serta penerimaan ekspor sebagai alat tawar-menawar kekuasaan.

Persoalan Libya memperlihatkan bahwa kepemilikan negara atas minyak tidak otomatis menjamin kemakmuran rakyat. Ketika lembaga pengelola tidak terlindungi dari konflik politik, penerimaan negara dapat terganggu dan pembagian anggaran menjadi tidak transparan. IMF dalam laporan 2025 menyoroti lemahnya pengawasan, praktik tidak transparan, serta risiko penyalahgunaan sumber daya di sektor ekstraktif Libya.

Australia menawarkan model yang berbeda dari negara-negara Teluk. Pemerintah federal dan pemerintah negara bagian memiliki kewenangan atas sumber daya mineral dan migas sesuai wilayah yurisdiksinya. Perusahaan swasta dapat memperoleh izin untuk mengeksplorasi dan menambang, tetapi harus membayar royalti serta pajak kepada pemerintah. Dengan demikian, negara tidak harus menjadi operator tambang untuk memperoleh bagian ekonomi dari kekayaan alamnya.

Dalam sektor mineral, pemerintah negara bagian Australia memungut royalti atas hasil produksi. Besaran dan mekanismenya berbeda menurut komoditas serta wilayah. Untuk proyek migas di perairan federal, Australia menerapkan Petroleum Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak yang dikenakan berdasarkan keuntungan proyek. Sistem tersebut dirancang agar pemerintah memperoleh penerimaan dari nilai ekonomi yang dihasilkan oleh eksploitasi sumber daya.

Australia juga menunjukkan pentingnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah negara bagian memiliki peran besar dalam pemberian izin dan pemungutan royalti mineral, sedangkan pemerintah federal mengatur sejumlah aspek perpajakan, investasi asing, serta sumber daya di wilayah perairan federal. Model ini membuat daerah penghasil mempunyai peran langsung dalam pengelolaan sumber daya yang berada di wilayahnya.

Jika dibandingkan, negara-negara Teluk cenderung menempatkan perusahaan nasional sebagai pemegang kendali utama industri migas, sedangkan Australia memberi ruang lebih luas kepada perusahaan swasta dengan kerangka royalti dan perpajakan. Keduanya memiliki kelebihan dan risiko. Model perusahaan negara dapat memperkuat kendali nasional atas rantai industri, sedangkan model Australia menunjukkan bagaimana perusahaan swasta tetap dapat beroperasi dengan kewajiban pembayaran kepada negara dan masyarakat pemilik sumber daya. IMF mencatat bahwa negara-negara Teluk umumnya memiliki keterlibatan perusahaan nasional yang jauh lebih besar dibandingkan banyak negara produsen lainnya.

Indonesia sebenarnya memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Indonesia juga memiliki Pertamina, MIND ID, serta berbagai badan usaha negara yang bergerak di sektor energi dan pertambangan. Namun, persoalan pentingnya bukan hanya siapa yang memiliki perusahaan, melainkan seberapa besar nilai tambah dan penerimaan yang benar-benar kembali kepada masyarakat.

Pengalaman Saudi dan Kuwait memperlihatkan pentingnya membangun perusahaan nasional yang kuat, profesional, dan mampu menguasai rantai industri. Indonesia dapat memperkuat kemampuan BUMN dalam eksplorasi, pengolahan, perdagangan, teknologi, dan pemasaran. Namun, perusahaan negara juga harus memiliki tata kelola yang transparan, laporan keuangan yang dapat diperiksa, serta pengawasan yang tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.

Dari Qatar dan UEA, Indonesia dapat belajar bahwa ekspor bahan mentah bukan satu-satunya jalan memperoleh keuntungan. Gas dapat dikembangkan menjadi LNG dan petrokimia, sementara mineral dapat diolah menjadi bahan industri dan produk bernilai lebih tinggi. Kebijakan hilirisasi Indonesia sudah bergerak ke arah tersebut, tetapi keberhasilannya harus diukur dari nilai tambah bersih, transfer teknologi, penciptaan pekerjaan berkualitas, penerimaan negara, dan dampak lingkungan, bukan sekadar jumlah smelter yang dibangun.

Dari Kuwait, Indonesia dapat mengambil pelajaran mengenai dana antargenerasi. Pendapatan dari batu bara, nikel, tembaga, emas, dan migas tidak semestinya seluruhnya habis untuk belanja rutin pemerintah. Sebagian dapat dialokasikan ke dana kekayaan negara yang dikelola secara profesional, diinvestasikan secara terdiversifikasi, dan dilindungi dengan aturan penarikan yang ketat. Dengan demikian, daerah dan generasi mendatang tetap memperoleh manfaat meskipun cadangan tambang telah menipis.

Sementara itu, pengalaman Australia memberikan pelajaran tentang pentingnya royalti daerah, kepastian hukum, pengawasan lingkungan, dan transparansi penerimaan. Daerah penghasil perlu memperoleh bagian yang adil, bukan hanya menanggung kerusakan jalan, pencemaran air, perubahan bentang alam, dan tekanan sosial. Pembagian pendapatan harus mempertimbangkan kebutuhan daerah penghasil, tetapi juga menjamin pelayanan publik dan pembangunan di wilayah lain yang tidak memiliki tambang.

Pelajaran paling penting dari seluruh perbandingan tersebut adalah bahwa Indonesia harus memperbaiki keseluruhan rantai pengelolaan kekayaan alam: mulai dari pemberian konsesi, penetapan harga, pengukuran produksi, ekspor, transaksi dengan perusahaan afiliasi, pemungutan pajak dan royalti, hingga pembagian penerimaan pusat dan daerah. EITI menekankan pentingnya keterbukaan pembayaran perusahaan dan penerimaan pemerintah, sedangkan kajian Natural Resource Governance Institute pada 2026 menyoroti bahwa transparansi Indonesia masih perlu diperkuat setelah izin pertambangan diberikan, khususnya mengenai kontrak, pemilik manfaat, dan pembayaran perusahaan per proyek.

Pada akhirnya, persoalan Indonesia bukan sekadar apakah tambang harus dikelola BUMN atau swasta, melainkan apakah negara mampu memastikan bahwa setiap barel minyak, setiap ton batu bara, dan setiap kilogram mineral memberikan manfaat maksimal bagi rakyat. Saudi, Kuwait, dan UEA memperlihatkan kekuatan penguasaan negara; Australia menunjukkan pentingnya sistem royalti dan pajak yang terstruktur; sedangkan Libya mengingatkan bahwa kekayaan alam dapat menjadi sumber konflik ketika institusi lemah. Indonesia perlu mengambil pelajaran dari semuanya: sumber daya alam harus diubah menjadi industri, aset keuangan, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan yang bertahan jauh setelah tambangnya habis.